Itulah yang bisa ditangkap dari percakapan dengan sejumlah nakhoda kapal yang biasa mengarungi perairan Selat Malaka, Karimata dan Laut Jawa Jumat-Sabtu (3-4/3) lalu. Hal itu dibenarkan oleh bekas Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan (Sesdalopbang) Solichin GP yang menjadi salah satu pemrakarsa lahirnya Keppres 39/1980 tentang Larangan Penggunaan Jaring Pukat Harimau (trawl) di seluruh perairan Indonesia.
Para nakhoda kapal penangkap ikan tradisional itu mengungkapkan, jaringan ini begitu kuat dan rapi, menjadi sindikat yang tidak mudah tersentuh hukum. Mereka menggunakan kapal-kapal asing yang disewa dan dilengkapi jaring penangkap ikan pukat harimau.
Padahal sejak 1 Januari 2000, pemerintah telah melarang beroperasinya kapal-kapal asing secara sewa di seluruh perairan Indonesia. Ini tercantum dalam SK Mentan 1087/1999 tentang Pengadaan Kapal Perikanan dan Penghapusan Sistem Sewa Kapal Perikanan Asing.
Kalau pun kapal yang diawaki oleh orang asing itu tertangkap, jarang sekali dituduh melanggar peraturan perikanan misalnya penggunaan jaring pukat harimau atau merasuki jalur penangkapan yang seharusnya dilakukan oleh nelayan kecil. Sebab mereka terlindungi oleh izin-izin yang dipalsukan.
Pelanggaran yang dituduhkan hanya sebatas administratif misalnya tak mengantungi paspor. Mereka lalu diusir dengan kapalnya dan beberapa minggu kemudian sudah kembali berlayar di perairan Indonesia. Peristiwa ini terus berulang-ulang hingga kerugian perikanan yang diderita oleh Republik ini mencapai 4 milyar dollar AS (sekitar Rp 30 trilyun) setiap tahunnya.
Padahal ekspor yang bisa dipacu oleh pengusaha, termasuk nelayan-nelayan lokal, menurut data di Direktorat Jenderal Perikanan, hanya 2 milyar dollar AS per tahun. Kapal-kapal asing berteknologi canggih itu bisa merasuki perairan pantai hingga ZEEI, sedangkan kapal-kapal nelayan lokal bertumpuk di daerah pantai yang sudah padat tangkap.
Jaringan internasional
Solichin GP mengakui, meski telah terbit Keppres itu, pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan itu tetap berlangsung. Keppres itu tak pernah mencapai sasaran, karena pelanggaran di lapangan tidak bisa dibendung dikarenakan kuatnya jaringan sindikat itu.
Solichin mencontohkan bagaimana keluarga Cendana sendiri ikut andil dalam hal ini. Lewat seorang kroninya yakni seorang pengusaha asal Semarang (Jawa Tengah) Tek Kiong alias Om Tikno yang bergerak di bidang perikanan, keluarga Cendana bisa mengeruk keuntungan tanpa harus terjun sendiri di lautan.
"Masalahnya jelas, karena Tikno ini sudah punya relasi kuat dengan jaringan internasional hingga dengan mudah ia bisa menyewa kapal-kapal trawl dari negara-negara tetangga agar bisa dioperasikan di wilayah perairan Indonesia," jelas Solichin.
Selama Orde Baru selain bergerak di perikanan, perusahaan Tek Kiong juga merupakan importir beras raksasa yang merupakan satu-satunya perusahaan dengan izin khusus dari pemerintah. Di kalangan importir, perusahaan ini merupakan "Bulog swasta" yang punya akses langsung ke Presiden. Selama itu perusahaan ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan trilyunan rupiah dari Republik ini.
Ketika masih menjabat Kabulog, Beddu Amang mengungkapkan, Tek Kiong atau Tikno mengimpor sendiri kedelai dengan izin khusus Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan tidak ada perusahaan lain yang diberikan izin khusus ini. Tidak ada pihak yang bisa "menyentuh" perusahaan ini sebab berlindung di balik kekuasaan tertinggi.
Di bidang perikanan, jauh lebih buruk lagi. Para pengusaha perikanan yang sudah "ditertibkan" waktu itu, dengan bebasnya beroperasi di lautan. Mereka punya backing kuat-entah itu kekuatan ekonomi maupun pengaruhnya di pemerintahan karena kentalnya nepotismenya sejumlah pejabat tinggi pemerintahan.
Dari situlah lalu muncul berbagai perusahaan perikanan milik yayasan-yayasan yang berafiliasi pada instansi-instansi resmi pemerintah, baik itu sipil dan militer. Laut pun dikeruk hingga biotanya rusak karena mereka menggunakan pukat harimau yang di negara maju sudah dilarang.
Menyengsarakan nelayan
Aksi pengerukan kekayaan laut Indonesia semakin menjadi-jadi, setelah pihak luar negeri ikut andil dalam gerakan ini akibat stok ikan dan udang di kawasan perairan mereka menipis. Inilah saatnya, kata Solichin, ketika awal tahun 1990-an banyak pengusaha perikanan Indonesia mulai "menggandeng" sejumlah rekan bisnis bidang sama dari luar negeri.
Dari sini mulai muncul praktik-praktik penjualan lisensi surat izin penangkapan ikan oleh para pengusaha Indonesia kepada mitranya dari luar negeri. "Yang paling jelek tentu saja, mereka memodali kapal-kapal asing itu dengan surat izin penangkapan ikan dan itu berarti legal, namun mereka tak pernah bertanggung jawab atas modus pengoperasian kapal-kapal asing berbendera Indonesia itu," tandas Solichin.
Praktik sama, katanya, hingga kini juga masih berlangsung. Kali ini, pengoperasian kapal-kapal asing itu dilakukan dengan cara berafiliasi pada sejumlah yayasan atau perusahaan-perusahaan yang dimiliki instansi sipil maupun militer. "Bohong, kalau mereka tak mau mengakui itu," ujar Solichin GP tanpa ragu sedikit pun.
Sementara itu ribuan nelayan di perairan Ketapang, Kalimantan Barat, sudah lama mengeluh larena sejak kapal pukat harimau berbendera Indonesia yang diawaki nelayan Thailand beroperasi di kawasan perairan itu, mereka sering tak mendapat ikan atau udang, sekalipun telah sepanjang malam melaut. Berbagai keluhan dan protes telah meraka sampaikan, tetapi menguap seperti angin laut.
Selain di Pulau Pelapis, kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap berteknologi canggih itu juga beroperasi di Pulau Karimata, Serutu, Bawal, dan Sawi. Sekali beroperasi jumlahnya sedikitnya 80 buah. Kapal-kapal yang terbuat dari kayu itu memiliki panjang rata-rata 19,18 meter, lebar 5,75 meter, dan tinggi 3,85 meter. Bagian dalamnya dilengkapi dengan radar, radio, alat pendeteksi ikan, serta ruang pendingin.
Radar itu mampu mendeteksi kumpulan-kumpulan ikan di laut sehingga dengan mudah kapal bergerak di sana. Pukat harimau yang dimiliki minimal dua unit per kapal. Ukuran masing-masing unit sekitar 250 meter persegi. "Sekali saja pukat itu ditebarkan langsung terjaring belasan ton berbagai jenis ikan atau udang," tutur Prasit (35), salah seorang nelayan asal Thailand yang pernah ditahan Polisi Air di Pontianak pada 8 September 1999.
Kapal induk
Selama operasi berlangsung, kapal-kapal itu selalu dikawal tiga kapal induk penampung ikan. Jika ikan yang ditangkap kapal penangkap sudah banyak, maka langsung dipindahkan ke kapal induk. Selanjutnya diangkut menuju Thailand. Pemindahan biasanya dilakukan sekali dalam sepekan. Tugas lain dari kapal induk adalah pemasok bahan bakar dan makanan.
Di laut, nelayan Thailand juga sangat beringas sebab mereka memiliki senjata lengkap. Sering nelayan tradisional setempat yang sedang menangkap ikan di laut dianiaya dan ditenggelamkan bersama perahunya. Terakhir korbannya enam orang berasal dari Ketapang dan Belitung (Sumsel). Tidak ada yang bisa menolong mereka di tengah lautan yang ganas itu.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perikanan Gabion Belawan, Handi Ong memperkirakan, jumlah kapal nelayan asing di seluruh perairan Indonesia 6.000 unit. Sampai sekarang, walaupun 56 di antaranya berhasil ditangkap di perairan Aceh, tetapi kapal-kapal ikan asing lainnya masih saja beroperasi, baik di laut pantai timur maupun pantai barat Sumut.
Pihak keamanan menilai kapal itu mengantongi surat penangkapan ikan (SPI) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perikanan. "Makanya, sulit menangkap nelayan Thailand bersama kapalnya. Apalagi saat kapal patroli mendekat, pukat harimau disembunyikan atau kapal itu dilarikan ke laut lepas. Inilah yang selalu menjadi hambatan petugas dalam upaya menertibkan kawasan perairan yang begitu luas," jelas Komandan Pangkalan TNI AL Pontianak, Kolonel Laut (P) Uray Asnol Kabri.
Di sisi lain nelayan tradisional beranggapan, terjadi kolusi antara aparat dengan nelayan Thailand. Sesuai penuturan nelayan Thailand bahwa setiap kapal dipungut uang rata-rata Rp 500.000-Rp 1 juta per bulan.
"Tidak mengherankan, penggunaan pukat harimau selama enam tahun ini tak pernah ditertibkan. Padahal, saat merapat di Pulau Pelapis atau Karimata, kapal-kapal pukat harimau itu selalu diparkir di sisi kiri dan kanan kapal patroli," kata Roy (43), nelayan asal Pulau Karimata.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Dinas Perikanan Kalimantan Barat Paijan melihat, tidak tegasnya aparat dalam menindak kapal pukat harimau Thailand berbendera Indonesia itu karena ada yang bernaung di bawah Pusat Koperasi TNI AL (Puskopal).
Delapan kapal yang ditangkap bersama 101 anak buah kapal (ABK) September 1999 di Pulau Bawal (Ketapang) adalah milik PT Jasamina Tirta Prakasa dan PT Rahayu Adhirajasa. Kedua perusahaan ini milik pengusaha di Jakarta. Sedangkan kapal-kapal tersebut mengantongi kartu tanda anggota Unit Usaha Perikanan Puskopal Komando Armada RI Kawasan Barat Jakarta.
"Jika sindikat itu tak dibasmi hingga akar-akarnya, sampai kapan pun operasi kapal pukat harimau Thailand maupun lokal tetap marak," ujar Paijan. (ryi/jan/sp/dmu)
No comments:
Post a Comment